Kebijakan Mutu
Akademi Optometri Yogyakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, relevan, dan berkelanjutan. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ini menjadi dasar seluruh aktivitas akademik dan nonakademik dalam rangka mewujudkan lulusan yang kompeten, profesional, dan sesuai kebutuhan industri kesehatan mata.
SPMI di Akademi Optometri Yogyakarta dilaksanakan melalui siklus PPEPP — Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi — sesuai dengan ketentuan nasional dan aturan perguruan tinggi.
🎯 Tujuan Kebijakan Mutu
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjamin seluruh proses pendidikan berjalan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan standar internal kampus.
- Membangun budaya mutu di seluruh unit kerja dan sivitas akademika.
- Menjamin lulusan memiliki kompetensi hardskill dan softskill yang unggul, adaptif, dan sesuai perkembangan IPTEKS serta kebutuhan industri optik.
- Mendorong terciptanya hasil penelitian dan pengabdian masyarakat yang bermanfaat bagi stakeholder internal dan eksternal.
🧭 Prinsip Penyelenggaraan SPMI
SPMI dijalankan berdasarkan prinsip:
- Otonom — dilaksanakan secara mandiri oleh kampus.
- Terstandar — mengacu pada SN-Dikti dan standar internal perguruan tinggi.
- Akurat — menggunakan data PD-DIKTI dan data internal yang valid.
- Terencana & Berkelanjutan — melalui siklus PPEPP setiap tahun.
- Terdokumentasi — seluruh proses dicatat dan disimpan secara sistematis.
🏛 Struktur Organisasi Penjaminan Mutu
Pelaksanaan SPMI dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang berada langsung di bawah Direktur.
LPM bertugas:
- Menyusun dan mengembangkan dokumen mutu
- Melakukan audit mutu internal
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Mengawal peningkatan standar mutu pada setiap unit
📄 Dokumen SPMI
SPMI disusun dalam empat jenis dokumen utama:
- Kebijakan SPMI
- Manual SPMI
- Standar SPMI
- Formulir/Instrumen Mutu
Dokumen ini menjadi pedoman implementasi mutu di seluruh unit Akademi Optometri Yogyakarta.
🔄 Siklus PPEPP dalam SPMI
- Penetapan – Standar disusun oleh LPM bersama unit terkait dan ditetapkan oleh Direktur.
- Pelaksanaan – Seluruh unit menjalankan standar sesuai bidangnya.
- Evaluasi – Dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) untuk menilai ketercapaian standar.
- Pengendalian – Tindak lanjut atas temuan evaluasi melalui tindakan perbaikan (corrective & preventive action).
- Peningkatan – Standar diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan perkembangan institusi dan tuntutan industri.
🏅 Komitmen Mutu Akademi Optometri Yogyakarta
Dengan kebijakan ini, Akademi Optometri Yogyakarta berkomitmen untuk:
- Memberikan layanan pendidikan terbaik
- Meningkatkan mutu secara berkelanjutan
- Menghasilkan lulusan profesional, unggul, religius, adaptif, dan berdaya saing
- Mendukung pengembangan ilmu optometri di Indonesia
Kebijakan SPMI merupakan fondasi penting dalam pengelolaan mutu pendidikan tinggi di Akademi Optometri Yogyakarta. Melalui implementasi yang konsisten dan berkelanjutan, kampus bertekad membangun budaya mutu yang kuat sebagai wujud tanggung jawab terhadap peserta didik, orang tua, dunia kerja, dan masyarakat.

