Have any question? 0274 - 4350353
Phone: 0821-3642-9191 Email: info@aktriyo.ac.id

Landasan Hukum

Landasan Hukum

Program Studi D3 Optometri

Akademi Optometri Yogyakarta

Pendahuluan

Kebijakan Mutu Program Studi D3 Optometri Akademi Optometri Yogyakarta dirumuskan untuk menjamin kualitas pendidikan vokasi secara terukur, akuntabel, dan berkelanjutan. Kebijakan ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur sistem pendidikan, standar nasional pendidikan tinggi, dan mekanisme penjaminan mutu internal serta eksternal. Dokumen Kebijakan Mutu Prodi mengintegrasikan ketentuan UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri yang relevan (daftar lengkap peraturan dapat dilihat pada tabel referensi di bawah).

Landasan Hukum Utama

  1. Menetapkan Visi – Misi mutu Prodi D3 Optometri yang selaras dengan tujuan nasional pendidikan dan kebutuhan layanan optometri di masyarakat (rujukan UU No.20/2003).
  2. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berbasis siklus PPEPP: penetapan standar, pelaksanaan, pemantauan & evaluasi, pengendalian dan perbaikan berkelanjutan — sesuai Permendikbud/Permendikbudristek/Permendiktisaintek (Permen No.53/2023 & Permen No.39/2025).
  3. Menetapkan standar kompetensi lulusan, kurikulum, dan capaian pembelajaran yang mengacu SNPT (Permendikbud No.3/2020 / SNPT).
  4. Menjamin kualitas dosen dan tenaga kependidikan melalui kriteria rekrutmen, pengembangan profesional, dan pengelolaan karier sesuai ketentuan kepegawaian (UU 43/1999; PP No.98/2000).
  5. Menyusun SOP terkait akreditasi, audit internal, pengelolaan sarana/prasarana praktik klinik optometri, layanan mahasiswa, dan sistem evaluasi mutu. Ketentuan teknis organisasi & statuta PT menjadi dasar tata kelola (Permen No.85/2008).
Peraturan (Jenis & Nomor)Judul / Isi pokok
UU No. 43 Tahun 1999 (Perubahan atas UU No.8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian)Mengatur ketentuan kepegawaian negara (status, hak/kewajiban PNS, mekanisme, dst.).
UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional)Menetapkan tujuan, prinsip, dan sistem pendidikan nasional (pembinaan mutu, pemerataan, relevansi).
PP No. 32 Tahun 1979 (Pemberhentian PNS)Mengatur pemberhentian dan ketentuan administratif PNS (termasuk dosen ASN).
PP No. 17 Tahun 2010 (Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan — dicatat: dicabut/diubah sebagian oleh PP/aturan baru; tetap relevan sebagai rujukan historis)Aturan teknis pengelolaan pendidikan, penjaminan mutu pendidikan, peran pemerintah & perguruan tinggi.
PP No. 98 Tahun 2000Mengatur pengadaan pegawai negeri (rekrutmen, seleksi).
PP No. 4 Tahun 2014 (Penyelenggaraan & Pengelolaan Perguruan Tinggi)Mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan PT (struktur, akreditasi, kurikulum, penjaminan mutu).
Peraturan Menteri / Permen Ristekdikti No. 44 Tahun 2015 (Standar Nasional Pendidikan Tinggi — SNPT) — (dicabut/diubah kemudian oleh Permen/Permendikbud)Mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi (pembelajaran, lulusan, dosen, PS, sarana).
Permendikbudristek / Permendikbud No. 53 Tahun 2023 (Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi)Menetapkan ketentuan penjaminan mutu PT: penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan SPT (Standar Pendidikan Tinggi).
PP No. 49 Tahun 2024PP ini terkait peralihan tugas pengaturan & pengawasan aset keuangan digital Bukan kebijakan Pendidikan
(Permen / Permendikbud) No. 3 Tahun 2020PERMENDIKBUD No.3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)Menetapkan unsur & ruang lingkup SNPT (kompetensi lulusan, dosen, sarana, manajemen, dll.) — pengganti / penyempurna Permen/PM sebelumnya.
Permen (Mendiknas) No. 85 Tahun 2008 (Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi)Pedoman penyusunan statuta PT (ketentuan organisasi, tugas & fungsi, tata kelola).
Permen Ristekdikti / Permen No.15 Tahun 2015 (Organisasi & Tata Kerja Kemenristekdikti)Mengatur organisasi & tata kerja kementerian (relevansi administratif).
(PP / Permen) No. 98 Tahun 2000 — (catatan: ada PP No.98/2000 terkait pengadaan pegawai)Aturan teknis tentang pengadaan pegawai negeri (termasuk seleksi).
Permen (Permendikbudristek) No. 39 Tahun 2025 (Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — 2025)PERMEN terbaru (2025) yang mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi: menekankan siklus mutu, fleksibilitas kurikulum, pelaporan, dan pelampauan standar.

Share: