Layanan Aduan
Layanan aduan ini disediakan sebagai sarana pelaporan apabila terdapat dugaan tindak korupsi, kekerasan dalam bentuk perundungan; kekerasan fisik, verbal, seksual dan psikis; dan diskriminasi dan intolenransi, penyalahgunaan narkoba, maupun pelanggaran lainnya di lingkungan perguruan tinggi.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Untuk menjaga privasi dan keamanan, nama pelapor dapat dicantumkan menggunakan inisial.

