LPM
1. Deskripsi Umum
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit pelaksana khusus di lingkungan Akademi Optometri Yogyakarta yang bertanggung jawab dalam bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. LPM berdiri sebagai wujud komitmen institusi terhadap peningkatan mutu yang berkelanjutan dan berorientasi pada standar nasional maupun internasional.
Ketua LPM Prodi D3 Optometri bertanggung jawab langsung kepada Direktur Akademi Optometri Yogyakarta serta bekerja sama dengan unit-unit terkait dalam pelaksanaan penjaminan mutu yang tertuang dalam SK Direktur Akademi Optometri Yogyakarta Nomor 002/SK/Dir/III/2023. LPM menjadi motor penggerak dalam membangun budaya mutu yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan di tingkat program studi D3 Optometri Akademi Optometri Yogyakarta.
2. Tugas dan Fungsi Utama
LPM Prodi D3 Optometri memiliki tugas utama dalam pengembangan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di program studi. Adapun fungsi utamanya mencakup:
Penyusunan dan Pengembangan Mutu
Menyusun dokumen mutu yang meliputi Kebijakan SPMI, Standar SPMI, Manual SPMI, dan Formulir SPMI sesuai regulasi LAM-PTKes dan aturan nasional (BAN – PT)
Koordinasi dan Implementasi
Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu dengan seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di Prodi D3 Optometri.
Monitoring dan Evaluasi
Melakukan pemantauan pelaksanaan standar mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melaksanakan audit mutu internal program studi secara periodik.
Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Mendorong budaya mutu melalui pembinaan berkelanjutan.
Menggunakan hasil audit dan evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan serta perbaikan mutu yang berkesinambungan.
3. Struktur Organisasi
Struktur LPM Prodi D3 Optometri dirancang untuk menjamin efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua LPM Bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi mutu, pengendalian serta peningkatan (PPEPP) di Prodi D3 Optometri, serta mendukung administrasi dan dokumentasi penjaminan mutu. Mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan audit internal serta monitoring kegiatan mutu di tingkat prodi. Mengelola standar mutu eksternal termasuk akreditasi LAM-PTKes, BAN-PT, dan sertifikasi sesuai regulasi nasional maupun internasional.
GPM (Gugus Penjaminan Mutu) memonitor, mengevaluasi, melaksanakan audit, serta memastikan perbaikan berkelanjutan dalam rangka mendukung akreditasi dan peningkatan mutu pendidikan optometri.
4. Dokumen Mutu
Sebagai panduan pelaksanaan penjaminan mutu, LPM Prodi D3 Optometri menyusun dokumen mutu yang mengacu pada kebijakan nasional dan standar akreditasi, terdiri dari:
a. Kebijakan SPMI Prodi D3 Optometri
b. Standar SPMI Prodi D3 Optometri
c. Manual SPMI Prodi D3 Optometri
d. Formulir SPMI Prodi D3 Optometri
5. Audit Internal Mutu Akademik
LPM Prodi D3 Optometri melaksanakan Audit Internal Mutu Akademik secara periodik. Audit ini dilakukan oleh auditor internal yang telah mendapatkan pembekalan khusus. Tujuan audit adalah mengevaluasi kepatuhan terhadap standar mutu, menilai capaian indikator, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Hasil audit digunakan sebagai dasar dalam perencanaan strategis, peningkatan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Komitmen Mutu
Dengan komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu berkelanjutan, LPM Prodi D3 Optometri bertekad untuk:
Menjamin mutu lulusan yang kompeten di bidang optometri.
Mendukung pencapaian visi Akademi Optometri Yogyakarta sebagai institusi unggul di bidang optometri.
Mewujudkan budaya mutu yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders).

